Audiensi Bersama PMKRI, Wakil Bupati Sikka Tegaskan : Pemerintah Tidak Melarang Produksi Moke di Kabupaten Sikka
Maumere_sikkakab.go.id,- Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi melakukan audiensi dengan PMKRI St. Thomas Morus Maumere yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka Jl. El Tari Maumer pada, Kamis (06/11/2025).
Aksi demonstrasi PMKRI digelar akibat tindakan Satresnarkoba Polres Sikka yang menyita ratusan liter moke di beberapa tempat produksi atau kuwu saat melaksanakan penertiban minuman keras beralkohol tanpa izin edar pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
Aksi demonstrasi ini dipimpin Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Maumere Johan De Brito Papa Naga dan Niko Sanggu.
Tiba di Halaman Kantor Bupati Sikka para demonstran ini lalu diarahkan menuju Ruang Rokatenda untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan beraudensi bersama Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi.
Audensi atau dialog dipandu oleh Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, S. Sos, M.Si dengan pertama-tama memberikan kesempatan kepada pimpinan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi. Setelah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap penertiban minuman keras beralkohol tanpa izin edar oleh Satresnarkoba Polres Sikka yang dinilai PMKRI mematikan ekonomi rakyat dan tidak menghargai identitas budaya Sikka, Wakil Bupati Sikka menyampaikan apresiasi atas keprihatinan dan ketegasan mahasiswa terhadap masalah penertiban ini melalui aksi demo.
Bahkan di hadapan para demonstran ini Simon Subandi dengan tegas mengatakan bahwa tentang hal ini Kita memiliki satu paham, yaitu produksi moke rakyat harus tetap berjalan.
"Pemerintah tidak melarang produksi dan peredaran moke di kabupaten Sikka, karena terkait produksi dan pengelolaan moke sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sikka nomor 42 Tahun 2019", kata Simon Subandi.
Peraturan bupati ini, kata Simon Subandi, adalah bentuk proteksi pemerintah terhadap masyarakat untuk menghidupkan ekonomi lokal dan penghormatan terhadap budaya masyarakat.
"Terhadap tindakan penertiban alkohol ini dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi forkompinda sehingga Peraturan Bupati Sikka nomor 42 Tahun 2019 ini bisa diterapkan secara baik", kata Sumon Subandi.
Diskusi berjalan aman dan lancar, dengan satu komitmen bersama bahwa minuman beralkohol tradisional Sikka atau moke harus dilindungi produktivitasnya untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan menghormati nilai tradisi dan budaya lokal.
Untuk diketahui Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2019 mengatur tentang produksi dan tata kelola moke khas Kabupaten Sikka.
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin produksi tuak sebagai bahan baku moke, mengelola tata kelolanya, dan mencegah penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan peraturan bupati adalah untuk menjamin produksi tuak yang legal sebagai bahan baku moke dan mengatur tata kelolanya.*
Aksi demonstrasi PMKRI digelar akibat tindakan Satresnarkoba Polres Sikka yang menyita ratusan liter moke di beberapa tempat produksi atau kuwu saat melaksanakan penertiban minuman keras beralkohol tanpa izin edar pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
Aksi demonstrasi ini dipimpin Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Maumere Johan De Brito Papa Naga dan Niko Sanggu.
Tiba di Halaman Kantor Bupati Sikka para demonstran ini lalu diarahkan menuju Ruang Rokatenda untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan beraudensi bersama Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi.
Audensi atau dialog dipandu oleh Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, S. Sos, M.Si dengan pertama-tama memberikan kesempatan kepada pimpinan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi. Setelah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap penertiban minuman keras beralkohol tanpa izin edar oleh Satresnarkoba Polres Sikka yang dinilai PMKRI mematikan ekonomi rakyat dan tidak menghargai identitas budaya Sikka, Wakil Bupati Sikka menyampaikan apresiasi atas keprihatinan dan ketegasan mahasiswa terhadap masalah penertiban ini melalui aksi demo.
Bahkan di hadapan para demonstran ini Simon Subandi dengan tegas mengatakan bahwa tentang hal ini Kita memiliki satu paham, yaitu produksi moke rakyat harus tetap berjalan.
"Pemerintah tidak melarang produksi dan peredaran moke di kabupaten Sikka, karena terkait produksi dan pengelolaan moke sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sikka nomor 42 Tahun 2019", kata Simon Subandi.
Peraturan bupati ini, kata Simon Subandi, adalah bentuk proteksi pemerintah terhadap masyarakat untuk menghidupkan ekonomi lokal dan penghormatan terhadap budaya masyarakat.
"Terhadap tindakan penertiban alkohol ini dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi forkompinda sehingga Peraturan Bupati Sikka nomor 42 Tahun 2019 ini bisa diterapkan secara baik", kata Sumon Subandi.
Diskusi berjalan aman dan lancar, dengan satu komitmen bersama bahwa minuman beralkohol tradisional Sikka atau moke harus dilindungi produktivitasnya untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan menghormati nilai tradisi dan budaya lokal.
Untuk diketahui Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2019 mengatur tentang produksi dan tata kelola moke khas Kabupaten Sikka.
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin produksi tuak sebagai bahan baku moke, mengelola tata kelolanya, dan mencegah penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan peraturan bupati adalah untuk menjamin produksi tuak yang legal sebagai bahan baku moke dan mengatur tata kelolanya.*