
Wakil Bupati Sikka Menyampaikan Sambutan Penutupan Rapat Paripurna DPRD Atas KUA PPAS APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026
Maumere_sikkakab.go.id,- Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi menyampaikan sambutan pada Penutupan Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 dan Pembukaan Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Penetapan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (21/7/2015) di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka.
Di awal sambutan Wakil Bupati Sikka menyampaikan bahwa Rencana Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dan memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target pendapatan daerah dan belanja daerah dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Sikka juga menyampaikan bahwa Rancangan Prioritas Umum Anggaran Sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada kebijakan Umum Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
“Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2026, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2025 dengan arah dan kebijakan pembangunan tahun 2026 adalah Penguatan Kualitas SDM dan Peningkatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan serta Tata Kelola Pemerintahsn yang berkualitas menuju Sikka yang Kreatif, Unggul dan mandiri”, Papar Simon Subandi.
Selanjutnya kata Simon Subandi, dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sikka tetap memperhatikan asumsi dasar ekonomi makro nasional dan Provinsi NTT yang termuat dalam Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2026.
Simon Subandi kemudian menggambarkan asumsi dasar ekonomi tersebut sebagai berikut: Asumsi dasar ekonomi makro nasional mencakup: pertumbuhan ekonomi 6,3%, Pendapatan Nasional Bruto Perkapita 5,870, penurunan intensitas Emisi Rumah Kaca 37,14%, indeks Kualitad Lingkungan Hidup 76,67, Indeks Modal Manusia (IMM) 0,57, tingkat kemiskinan 6,5-7,5%, serta kemiskinan ekstrim menjadi <0,5%, dan rasio gini 0,377 - 0,380.
“Sementara asumsi ekonomi makro dalam Rancangan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 mencakup :
Pertumbuhan ekonomi 3,95%, - 4.57%, PDRB perkapita Rp.24,71 - 25,25 juta, inflasi 3,0%-3,5%, prosentase penduduk miskin 18,81 - 18,74%, tingkat pengangguran terbuka 2,39% - 2,94%, rasio gini 0,319, Indeks Pembangunan Manusia 0,463, dan indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 80,18%”, papar Simon Subandi.
Selanjutnya asumsi ekonomi makro untuk menyusun Rancangan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, lanjut Wakil Bupati Sikka meliputi: pertumbuhan ekonomi 4,3%, inflasi 1% -2%, , prosentase penduduk miskin 11,13%, indeks Pembangunan Manusia 69,97,PDRB perkapita Rp.172.000, dan indeks gini 0,2355.
Di hadapan rapat paripurna Wakil Bupati Sikka menyampaikan Struktur APBD dalam PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 dengan rincian adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp1.257.296.750.000,-
Belanja Daerah sebesar Rp1.343.550.500.000,- dan Defisit APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86.253.750.000,-
Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SiLPA 2025 sebesar Rp117.910.169.664,-
Pengeluaran Pembiayaan total sebesar Rp31.565.419.664,- digunakan untuk membiayai Penyertaan Modal pada BUMD sebesar Rp2.256.000.000,- dan
Pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp29.400.419.664,-
Selisih Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan mendapatkan Pembiayaan Netto pada KUA dan PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86.253.750.000,- untuk membiayai defisit APBD.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S. Fil ini diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka terkait Rancangan KUA-PPS APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemeritah Daerah Kabupaten Sikka dan DPRD tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil bersama para wakil ketua DPRD Gorgonius Nago, SE dan Herlindis Donata Da Rato. *
Di awal sambutan Wakil Bupati Sikka menyampaikan bahwa Rencana Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dan memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target pendapatan daerah dan belanja daerah dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Sikka juga menyampaikan bahwa Rancangan Prioritas Umum Anggaran Sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada kebijakan Umum Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
“Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2026, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2025 dengan arah dan kebijakan pembangunan tahun 2026 adalah Penguatan Kualitas SDM dan Peningkatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan serta Tata Kelola Pemerintahsn yang berkualitas menuju Sikka yang Kreatif, Unggul dan mandiri”, Papar Simon Subandi.
Selanjutnya kata Simon Subandi, dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sikka tetap memperhatikan asumsi dasar ekonomi makro nasional dan Provinsi NTT yang termuat dalam Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2026.
Simon Subandi kemudian menggambarkan asumsi dasar ekonomi tersebut sebagai berikut: Asumsi dasar ekonomi makro nasional mencakup: pertumbuhan ekonomi 6,3%, Pendapatan Nasional Bruto Perkapita 5,870, penurunan intensitas Emisi Rumah Kaca 37,14%, indeks Kualitad Lingkungan Hidup 76,67, Indeks Modal Manusia (IMM) 0,57, tingkat kemiskinan 6,5-7,5%, serta kemiskinan ekstrim menjadi <0,5%, dan rasio gini 0,377 - 0,380.
“Sementara asumsi ekonomi makro dalam Rancangan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 mencakup :
Pertumbuhan ekonomi 3,95%, - 4.57%, PDRB perkapita Rp.24,71 - 25,25 juta, inflasi 3,0%-3,5%, prosentase penduduk miskin 18,81 - 18,74%, tingkat pengangguran terbuka 2,39% - 2,94%, rasio gini 0,319, Indeks Pembangunan Manusia 0,463, dan indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 80,18%”, papar Simon Subandi.
Selanjutnya asumsi ekonomi makro untuk menyusun Rancangan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, lanjut Wakil Bupati Sikka meliputi: pertumbuhan ekonomi 4,3%, inflasi 1% -2%, , prosentase penduduk miskin 11,13%, indeks Pembangunan Manusia 69,97,PDRB perkapita Rp.172.000, dan indeks gini 0,2355.
Di hadapan rapat paripurna Wakil Bupati Sikka menyampaikan Struktur APBD dalam PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 dengan rincian adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp1.257.296.750.000,-
Belanja Daerah sebesar Rp1.343.550.500.000,- dan Defisit APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86.253.750.000,-
Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SiLPA 2025 sebesar Rp117.910.169.664,-
Pengeluaran Pembiayaan total sebesar Rp31.565.419.664,- digunakan untuk membiayai Penyertaan Modal pada BUMD sebesar Rp2.256.000.000,- dan
Pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp29.400.419.664,-
Selisih Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan mendapatkan Pembiayaan Netto pada KUA dan PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86.253.750.000,- untuk membiayai defisit APBD.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S. Fil ini diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka terkait Rancangan KUA-PPS APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemeritah Daerah Kabupaten Sikka dan DPRD tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil bersama para wakil ketua DPRD Gorgonius Nago, SE dan Herlindis Donata Da Rato. *