( Bupati Ke-12 )
( Wakil Bupati Ke-12 )
Para pejabat di kabupaten SIKKA.
Kabupaten SIKKA memiliki kontribusi besar untuk negara indonesia.
Penjabat Sekda Sikka Margaretha M. Da Maga Bapa, ST, M.Eng didampingi Asisten Ekonomi dan Pembanguna...
LihatMaumere_sikkakab.go.id. Dipengujung tahun 2024 Kabupaten Sikka kembali menerima penghargaan dari ...
LihatUsai menghadiri rapat koordinasi Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M. Si bersama M...
LihatSebanyak 30 orang yang yang berasal dari berbagai desa wisata di Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan ...
Lihat”Sikka yang Produktif, Unggul, Sejahtera, dan Mandiri”
""
Dahulu kabupaten sikka merupakan Onder Afdeling yang kemudian menjelma menjadi "swapraja sikka" ( provinsi sunda kecil). Swapraja Sikka diperintah oleh seorang raja yang memerintah secara turun temurun.
Dahulu Kabupaten Sikka merupakan sebuah Onderafdeling dan kemudian menjadi Swapraja yang dipimpin oleh 12 raja dan ratu secara turun temurun. Yakni sejak pemerintahan Portugis saat dipimpin oleh Raja Don Alesu Ximenes da Silva hingga masa pemerintahan
-
Sejak pemerintahan Raja J. Nong Meak da Silva tahun 1902, maka sistem sentralisasi pemerintahan kerajaan masa lampau mulai di rubah dengan sistim desentralisasi.
Pada masa pemerintahan Raja Don Thomas yang dinobatkan sebagai raja Sikka pada tanggal 21 November 1923, maka sistim pemerintahan dijalankan dengan sistim pemencaran kekuasaan atau desentralisasi, sebagaimana yang di terapkan oleh raja sebelumnya. Struktur pemerintahan kerajaan pada saat itu, raja dibantu oleh : Dewan mo'ang 'liting puluh" atau sepuluh anggota dewan kerajaan Di bawah raja dan dewan tersebut ada semacam kepala distrik / gameente yang disebut kapitan Dalam wilayah gameente terdapat kampung - kampung yang masing - masing di kepalai oleh seorang kepala adat atau di sebut tana puang Sistim Kerajaan - Kerajaan sebelumnya : 1. Raja dan kapitan - kapitannya 2. Mo'ang 'liting puluh ( sepuluh tuan sebagai dewan perwakilan rakyat) 3. Mo'ang mangun lajar ( pemegang gading/bala mangun) Dalam sistim sentralisasi pemerintahan, kapitan adalah merupakan suatu dewan yang terdiri dari 5 orang yaitu : 1. Kapitan Moor : pengurus keadilan/kehakiman 2. Kapitan Salaf : pengurus pertanian dan perdagangan 3. Kapitan Guarda : pegawai pribadi raja 4. Kapitan Alvares : pengurus keamanan 5. Kapitan Pontera : pengurus peperangan Disamping kabinet ada pula " dewan penasehat" terdiri dari : 1. Teniti generaal : tuan tanah 2. Kumendati : syahbandar 3. Morenho : dewan gereja Selanjutnya dengan sistim desentralisasi oleh Raja J. Nong Meak da sSlva, maka sistim pemerintahannya adalah sebagai berikut : 1. Raja memegang kekuasaan tertinggi 2. Kapitan (kekuasaannya di bawah raja) Ada 17 orang kapitan dengan batas kekuasaan masing - masing (wilayah haminte). Dengan berlakunya undang - undang nomor 69 tahun 1958 (lembaran negara RI tahun 1958 nomor 122) tentang pembentukan daerah tingkat I bali, NTB dan NTT maka pada tanggal 1 maret 1958, daerah swapraja dijadikan DAERAH TINGKAT II dengan ibukotanya MAUMERE
Dengan berlakunya undang - undang nomor 69 tahun 1958 (lembaran negara RI tahun 1958 nomor 122) tentang pembentukan daerah tingkat I bali, NTB dan NTT maka pada tanggal 1 maret 1958, daerah swapraja dijadikan DAERAH TINGKAT II dengan ibukotanya MAUMERE dengan kepala daerah pertama pada masa itu adalah D. P. C. ximenes da silva. Penyelengaraan pemerintahannya di dasarkan atas undang - undang nomor I tahun 1957 tentang pokok - pokok pemerintahan daerah.
Bupati Sikka yang pertama dipilih pada tahun 1960, Waktu itu berdasarkan perolehan suara , Paulus Samador da Cunha keluar memperoleh hanya 5 suara, lebih kecil dari lawannya V.B. Da Costa yang memperoleh 9 suara. Paulus Samador da Cunha (13 Januari 1924 – 19 September 1970) adalah seorang politisi Indonesia kelahiran Sikka. Ia dilantik sebagai Bupati Sikka pada tanggal 1 Maret 1960 oleh Gubernur NTT WJ Lalamentik. Ia tergabung dengan Partai Katolik. Pada masa sebelumnya, ia menjadi anggota Konstituante (1956-159). Ia menahkodai Kabupaten Sikka dalam keadaan kesulitan dana dan sumber daya manusia yang terbatas, termasuk potensi sumber daya alam yang sama sekali belum dikelola. Ia wafat di Kupang kala bekerja sebagai salah seorang pejabat tinggi di Kantor Gubernur NTT.
Copyrights © 2025 - SIKKA, All Rights Reserved.