
Sekda Sikka Hadiri Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar
Maumere_sikkakab.go.id,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (19/09/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Gorgonius Nago Bapa, SE dan dihadiri oleh anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah terkair, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, Kepala Dinas Sosial, Rudolfus Ali, M.Si, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Manyella Da Cunha, S.Sos., M.A.P.
Rapat pansus antara anggota DPRD dan sekda Sikka bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini membahas langkah strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur melalui mekanisme tugas Belajar, izin belajar, dan Bantuan Belajar bagi Keluarga Miskin Ekstrem yang diatur dalam ranperda ini.
"Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan berpihak bagi pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi ASN secara berkelanjutan", kata Sekda Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera dalam pembahasan ranperda bersama DPRD Kabupaten Sikka ini.* (Pauline)
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Gorgonius Nago Bapa, SE dan dihadiri oleh anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah terkair, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, Kepala Dinas Sosial, Rudolfus Ali, M.Si, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Manyella Da Cunha, S.Sos., M.A.P.
Rapat pansus antara anggota DPRD dan sekda Sikka bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini membahas langkah strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur melalui mekanisme tugas Belajar, izin belajar, dan Bantuan Belajar bagi Keluarga Miskin Ekstrem yang diatur dalam ranperda ini.
"Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan berpihak bagi pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi ASN secara berkelanjutan", kata Sekda Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera dalam pembahasan ranperda bersama DPRD Kabupaten Sikka ini.* (Pauline)