Rapat Paripurna II Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025, Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025

Admin SIKKA 11 Apr 2025 15:32:30 dibaca : 60 x

Rapat Paripurna II Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025, Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025

Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil didampingi Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dan Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi dan Wakil Ketua DPRD Herlindis Donata Da Rato memimpin Rapat Paripurna II Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dan Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka.

Rapat paripurna dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Catatan Strategis Atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sikka Tentang Catatan Strategis Atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada Jumad, 11 April 2025 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DRPD Kabupaten Sikka.

Setelah pembukaan rapat paripurna DPRD dilanjutkan dengan pembacaan catatan strategis dan rekomendasi DPRD Atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sikka dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD.

Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Sikka Akhir Tahun Anggaran 2024 ini akhirnya dituangkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 5/DPRD/2025 yang selanjutnya diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka kepada Bupati Sikka untuk ditindakalanjuti pemerintah.

Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, forkompinda, staf ahli, para pimpinan perangkat daerah, para ASN, dan tamu undangan lainnya.
Butuh bantuan?