
Bupati Sikka Gelar Rapat Kerja Bersama Satpol PP dan Damkar, Bahas Masalah Pasar Wairkoja dan TPI Maumere
Maumere – Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sikka. Rapat berlangsung di Aula Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar, Jalan Pattirangga, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, pada Selasa (27/05/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa institusinya saat ini memiliki 88 personel, terdiri dari 35 ASN dan 53 tenaga bantuan polisi (Banpol).
Ia juga menjelaskan kondisi sarana dan prasarana yang tersedia, antara lain satu unit mobil damkar, dua tangki suplai air, kendaraan Dalmas, dan kendaraan operasional lainnya.
Organisasi ini memiliki lima bidang utama: Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), Penegakan Peraturan Daerah, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Pemadam Kebakaran.
Dalam arahannya, Bupati Sikka menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya dalam mengikuti apel pagi. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang terlambat mengikuti apel akan dikenai sanksi wajib membawa satu anakan pohon.
Pohon tersebut akan didaftarkan dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk ditanam sebagai bentuk pembinaan disiplin.
Bupati Yoris Kago juga membahas penertiban kawasan eks Pasar Geliting dan Pasar Wairkoja yang selama ini ditangani oleh Satpol PP dan Damkar. Dalam diskusi yang berlangsung cukup alot tersebut, disepakati bahwa penertiban akan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pedagang dan pengusaha.
“Proses ini membutuhkan waktu, tetapi pemerintah tetap berada di garis terdepan untuk mengambil keputusan demi kepentingan rakyat,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti kondisi di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere. Ia menyatakan bahwa aktivitas jual beli ikan di dalam maupun luar area TPI masih berlangsung hingga melewati jam bongkar muat, bahkan hingga ke bahu jalan.
Mulai besok dan seterusnya, ia menegaskan tidak boleh ada lagi transaksi jual beli ikan di area TPI. Semua aktivitas tersebut harus dipindahkan ke Pasar Tingkat dan Pasar Alok.
Di bidang kebakaran, Bupati mengingatkan seluruh personel Damkar untuk selalu sigap, menjaga kesehatan, dan peka terhadap informasi, khususnya berkaitan dengan potensi kebakaran. Ia juga berkomitmen untuk mengatasi kekurangan sarana dan prasarana pemadam kebakaran melalui pengajuan proposal ke pemerintah pusat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa institusinya saat ini memiliki 88 personel, terdiri dari 35 ASN dan 53 tenaga bantuan polisi (Banpol).
Ia juga menjelaskan kondisi sarana dan prasarana yang tersedia, antara lain satu unit mobil damkar, dua tangki suplai air, kendaraan Dalmas, dan kendaraan operasional lainnya.
Organisasi ini memiliki lima bidang utama: Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), Penegakan Peraturan Daerah, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Pemadam Kebakaran.
Dalam arahannya, Bupati Sikka menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya dalam mengikuti apel pagi. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang terlambat mengikuti apel akan dikenai sanksi wajib membawa satu anakan pohon.
Pohon tersebut akan didaftarkan dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk ditanam sebagai bentuk pembinaan disiplin.
Bupati Yoris Kago juga membahas penertiban kawasan eks Pasar Geliting dan Pasar Wairkoja yang selama ini ditangani oleh Satpol PP dan Damkar. Dalam diskusi yang berlangsung cukup alot tersebut, disepakati bahwa penertiban akan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pedagang dan pengusaha.
“Proses ini membutuhkan waktu, tetapi pemerintah tetap berada di garis terdepan untuk mengambil keputusan demi kepentingan rakyat,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti kondisi di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere. Ia menyatakan bahwa aktivitas jual beli ikan di dalam maupun luar area TPI masih berlangsung hingga melewati jam bongkar muat, bahkan hingga ke bahu jalan.
Mulai besok dan seterusnya, ia menegaskan tidak boleh ada lagi transaksi jual beli ikan di area TPI. Semua aktivitas tersebut harus dipindahkan ke Pasar Tingkat dan Pasar Alok.
Di bidang kebakaran, Bupati mengingatkan seluruh personel Damkar untuk selalu sigap, menjaga kesehatan, dan peka terhadap informasi, khususnya berkaitan dengan potensi kebakaran. Ia juga berkomitmen untuk mengatasi kekurangan sarana dan prasarana pemadam kebakaran melalui pengajuan proposal ke pemerintah pusat.