
Bupati Sikka Terima 20 Sertifikat Tanah Pemda Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka
Maumere_sikkakab.go.id,- Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago secara resmi menerima sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka.
Penyerahan Sertifikat tanah ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka Herman A.Oematan, S. SiT di Ruang Kerja Bupati, Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Eltari Maumere pada, Selasa (07/10/2025).
"Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan aset milik pemerintah daerah kabupaten Sikka guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah yang dikuasai oleh Pemda", kata Herman A. Oematan.
Lebih lanjut Herman mengatakan pihaknya akan terus mendukung upaya penataan aset daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai wujud kerja sama lintas sektor.
Herman A.Oematan juga menjelaskan bahwa Kantor BPN Kabupaten Sikka sebagai Pihak Pertama hari ini menyerahkan sebanyak dua puluh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024-2025 kepada Pihak Kedua, yaitu Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada saat penyerahan ini menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemda dan Kantor Pertanahan dalam mendukung legalitas aset daerah.
"Pensertifikatan ini sangat penting agar aset-aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kabupaten sikka", kata Juventus Prima Yoris Kago. Penyerahan sertifikat ini termuat dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Lampiran 20 sertifikat dan lokasi yang termuat dalam berita acara penyerahan ini adalah sebagai berikut :
1.Nangameting, Luas 1724 m2.
2.Wairkoja, Luas 15.166 m2.
3.Waioti, Luas 1.857 m2.
4.Wailiti A, Luas 1.262 m2.
5.Wailiti B, Luas 1.101 m2.
6.Habi, Luas 13.070 m2.
7.Tana Duen, Luas 14.841 m2.
8.Watuliwung, Luas 29.885 m2.
9.Watumilok, Luas 7.785 m2.
10.Wairkoja, Luas 21.819 m2.
11.Timu Tawa, Luas 4.495 m2.
12.Watumilok, Luas 429 m2.
13.Kota Baru, Luas 2.635 m2.
14.Lado Laka, Luas 2.730 m2.
15.Wairotang, Luas 9.146 m2.
16.Beru, Luas 1.082 m2.
17.Kota Baru 1, Luas 1.799 m2.
18.Kota Baru 2, Luas 1.190 m2.
19.Kota Baru 3, luas 3.170 m2.
20.Kota Baru 4, Luas 6.519 m2.
Hadir dalam penyerahan sertifikat ini, sejumlah pejabat dari lingkungan Pemda Sikka serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.* (Nimus)
Penyerahan Sertifikat tanah ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka Herman A.Oematan, S. SiT di Ruang Kerja Bupati, Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Eltari Maumere pada, Selasa (07/10/2025).
"Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan aset milik pemerintah daerah kabupaten Sikka guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah yang dikuasai oleh Pemda", kata Herman A. Oematan.
Lebih lanjut Herman mengatakan pihaknya akan terus mendukung upaya penataan aset daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai wujud kerja sama lintas sektor.
Herman A.Oematan juga menjelaskan bahwa Kantor BPN Kabupaten Sikka sebagai Pihak Pertama hari ini menyerahkan sebanyak dua puluh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024-2025 kepada Pihak Kedua, yaitu Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada saat penyerahan ini menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemda dan Kantor Pertanahan dalam mendukung legalitas aset daerah.
"Pensertifikatan ini sangat penting agar aset-aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kabupaten sikka", kata Juventus Prima Yoris Kago. Penyerahan sertifikat ini termuat dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Lampiran 20 sertifikat dan lokasi yang termuat dalam berita acara penyerahan ini adalah sebagai berikut :
1.Nangameting, Luas 1724 m2.
2.Wairkoja, Luas 15.166 m2.
3.Waioti, Luas 1.857 m2.
4.Wailiti A, Luas 1.262 m2.
5.Wailiti B, Luas 1.101 m2.
6.Habi, Luas 13.070 m2.
7.Tana Duen, Luas 14.841 m2.
8.Watuliwung, Luas 29.885 m2.
9.Watumilok, Luas 7.785 m2.
10.Wairkoja, Luas 21.819 m2.
11.Timu Tawa, Luas 4.495 m2.
12.Watumilok, Luas 429 m2.
13.Kota Baru, Luas 2.635 m2.
14.Lado Laka, Luas 2.730 m2.
15.Wairotang, Luas 9.146 m2.
16.Beru, Luas 1.082 m2.
17.Kota Baru 1, Luas 1.799 m2.
18.Kota Baru 2, Luas 1.190 m2.
19.Kota Baru 3, luas 3.170 m2.
20.Kota Baru 4, Luas 6.519 m2.
Hadir dalam penyerahan sertifikat ini, sejumlah pejabat dari lingkungan Pemda Sikka serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.* (Nimus)