Pemkab Sikka Fasilitasi Pedagang Kosongkan Pasar Wuring
Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka melalui satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring kembali memfasilitasi relokasi seluruh pedagang Pasar Wuring ke Pasar Alok Maumere, setelah seluruh proses hukum terkait penghentian aktivitas pasar di kawasan PNPM dan lokasi milik CV Bengkunis Jaya diputuskan.
Ini adalah penertiban hari kedua yang dilakukan satgas pada, Rabu (03/12/2025) yang melibatkan seluruh anggota satgas.
Fasilitasi satgas dalam rangka penertiban ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sarana perdagangan, dan diperkuat oleh Putusan Banding Nomor:35/B/2024/PTUN Mataram, yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 tertanggal 16 November 2023 tentang penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 juga menolak permohonan kasasi dari CV Bengkunis Jaya, dengan demikian, seluruh putusan hukum telah berkekuatan tetap dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sikka untuk melakukan penertiban.
Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring memberikan imbauan kepada pedagang agar secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere, di mana lapak telah disiapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan, selama dua hari melaksanakan penertiban sejumlah pedagang telah bersedia direlokasi ke Pasar Alok, sementara yang lain masih dalam proses fasilitasi.
Penertiban dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sikka Ferdinando Lepe, S.Sos Kabag Ekonomi Setda Sikka Kandidus Latan Tolok, S.E, Camat Alok Barat Don Laurenzo Usi Neno Da Silva.
Ini adalah penertiban hari kedua yang dilakukan satgas pada, Rabu (03/12/2025) yang melibatkan seluruh anggota satgas.
Fasilitasi satgas dalam rangka penertiban ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sarana perdagangan, dan diperkuat oleh Putusan Banding Nomor:35/B/2024/PTUN Mataram, yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 tertanggal 16 November 2023 tentang penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 juga menolak permohonan kasasi dari CV Bengkunis Jaya, dengan demikian, seluruh putusan hukum telah berkekuatan tetap dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sikka untuk melakukan penertiban.
Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring memberikan imbauan kepada pedagang agar secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere, di mana lapak telah disiapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan, selama dua hari melaksanakan penertiban sejumlah pedagang telah bersedia direlokasi ke Pasar Alok, sementara yang lain masih dalam proses fasilitasi.
Penertiban dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sikka Ferdinando Lepe, S.Sos Kabag Ekonomi Setda Sikka Kandidus Latan Tolok, S.E, Camat Alok Barat Don Laurenzo Usi Neno Da Silva.