Pemerintahan
POLA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH
Secara administratif Pemerintah Kabupaten Sikka terdiri dari 21 Kecamatan,147 Desa dan 13 Kelurahan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Sikka dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait yang membawahi urusan pada wilayah administrasi Kabupaten Sikka terdiri dari 21 Kecamatan yang dimekarkan pada tahun 2007 dan ibu Kota Kabupaten adalah Maumere.
Jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 160 Desa 22 diantaranya adalah hasil pemekaran pada tahun 2001 yang lalu dan 5 Desa pada tahun 2006. Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sikka sebanyak 72 SKPD, 1 Sekretariat Dewan, 1 Inspektorat, 7 Badan, 4 Kantor, 13 Dinas dan 12 Bagian, 21 Kecamatan dan 13 Kelurahan.
PIMPINAN DAERAH KABUPATEN SIKKA
Periode 2018-2023
VISI
“TERPENUHINYA HAK-HAK DASAR MASYARAKAT MENUJU SIKKA BAHAGIA 2023”
MISI
"Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berkualitas"
"Mewujudkan Reformasi Birokrasi"
Formulasi visi diatas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pemenuhan Hak-hak Dasar
Pemenuhan hak dasar adalah upaya untuk memenuhi hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang meliputi : Hak atas pendidikan, Hak atas kesehatan, Hak perempuan dan anak, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan, Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
- Bahagia
Bahagia adalah keadaan atau perasaan senang dan tentram dari masyarakat Sikka karena terpenuhinya aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan rumah tangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, hubungan sosial, kondisi rumah dan aset, keadaan lingkungan dan kondisi keamanan.
- Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
- Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
- Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Data Badan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka :
No. | Instansi |
---|---|
1. | BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SDM | 2. | BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 3. | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH | 4. | BADAN PENDAPATAN DAERAH | 5. | BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKD) | 6. | BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN & PENGEMBANGAN DAERAH | 7. | BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN |
- Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
- Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
- Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Data Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka :
No. | Instansi |
---|---|
1. | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | 2. | DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN | 3. | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | 4. | DINAS KESEHATAN | 5. | DINAS KETAHANAN PANGAN | 6. | DINAS LINGKUNGAN HIDUP | 7. | DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN | 8. | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | 9. | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | 10. | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU | 11. | DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 12. | DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PA | 13. | DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH | 14. | DINAS PERHUBUNGAN | 15. | DINAS PERIKANAN | 16. | DINAS PERTANIAN | 17. | DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN, DAN PERTANAHAN | 18. | DINAS SOSIAL | 19. | DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
- Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
- Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
- Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Data Kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka :
No. | Instansi |
---|---|
1. | BAGIAN SUMBER DAYA ALAM | 2. | BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN | 3. | BAGIAN HUKUM | 4. | BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | 5. | BAGIAN ORGANISASI | 6. | BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH | 7. | BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA | 8. | BAGIAN PEREKONOMIAN | 9. | BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN | 10. | BAGIAN UMUM | 11. | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN |
No. | Instansi |
---|---|
1. | SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |