Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama : Kolaborasi Untuk Industri Maju dan Pekerja Bermartabat di Sikka
Maumere_sikkakab.go.id,- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Sikka tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum reflektif atas kondisi ketenagakerjaan sekaligus penguatan komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi para pekerja.
Mengusung tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama” dengan tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, peringatan tahun ini diarahkan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, dalam konferensi pers yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka bersama awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sikka (AWAS).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, Kamis (30/04/2026). Verdinando Lepe atau Verdy Lepe menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan May Day 2026 dirancang secara inklusif dan partisipatif.
Kegiatan diawali dengan jalan sehat, dilanjutkan hiburan rakyat, demonstrasi melukis oleh komunitas pelukis, bazar UMKM, bincang bersama pelaku Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), pemeriksaan kesehatan gratis, hingga talkshow ketenagakerjaan.
“Perayaan ini tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara semua pihak untuk membangun kesepahaman bersama terkait hak dan kewajiban dalam dunia kerja,” ujar Verdy Lepe.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi industri di Kabupaten Sikka saat ini menunjukkan perkembangan yang beragam.
"Sebagian perusahaan telah memenuhi standar ketenagakerjaan, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban, terutama terkait perlindungan sosial, hak lembur, dan hak cuti pekerja", jelas Verdy Lepe.
Pemerintah, kata Verdy Lepe, terus melakukan pembenahan secara bertahap melalui pembinaan dan monitoring.
Sementara terkait pengaduan, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Welliborda Du’a Bura, menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan tertulis dari pekerja menjadi pintu awal bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.
“Tanpa adanya laporan, kami tidak dapat mengetahui secara pasti adanya pelanggaran. Karena itu, kami mendorong pekerja untuk berani menyampaikan pengaduan secara resmi,” jelasnya.
Hingga April 2026, tercatat sekitar 15 kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sikka, yang sebagian besar berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi", kata Welliborda
Kasus PHK, kata Weliborda, umumnya disebabkan oleh pelanggaran tata tertib perusahaan, masa pensiun, hingga kondisi kesehatan pekerja. "Namun demikian, persoalan upah minimum masih menjadi tantangan serius", katanya.
Weliborda mengatakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, upah minimum tercatat sebesar Rp2.455.000, namun dalam praktiknya masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar tersebut, bahkan hingga di kisaran Rp750.000.
Menurut Welliborda, kondisi ini diperparah oleh rendahnya keberanian pekerja untuk melapor karena kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, kata Weliborda, keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga menjadi kendala dalam penegakan aturan, mengingat kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Di Pulau Flores, jumlah pengawas sangat terbatas. Saat ini hanya ada di Lembata dan Bajawa. Kami di kabupaten hanya bisa melakukan koordinasi dan melaporkan ke pihak provinsi,” ungkapnya.
Meski demikian, menurut Weliborda, kesadaran pekerja di Kabupaten Sikka menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, hal ini terlihat dari menurunnya jumlah kasus perselisihan serta mulai tumbuhnya inisiatif pembentukan serikat pekerja.
Menutup keteragannya dalam konferensi pers ini, Verdy Lepe berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik temu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta kesejahteraan pekerja yang lebih baik di Kabupaten Sikka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2023, peringatan Hari Buruh di Sikka terus mengalami perkembangan positif.
Komunitas pemerhati pekerja mulai aktif mengorganisir buruh, termasuk pekerja sektor informal. Salah satu hasilnya adalah terbentuknya Serikat Pekerja Fajar Sejahtera serta koperasi bagi buruh darat di sektor pelabuhan.
Upaya ini menjadi langkah awal dalam memperkuat posisi tawar pekerja serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berserikat. Meski demikian, tantangan masih ada, terutama rasa takut pekerja terhadap risiko PHK saat membentuk serikat.* (P)
Mengusung tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama” dengan tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, peringatan tahun ini diarahkan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, dalam konferensi pers yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka bersama awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sikka (AWAS).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, Kamis (30/04/2026). Verdinando Lepe atau Verdy Lepe menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan May Day 2026 dirancang secara inklusif dan partisipatif.
Kegiatan diawali dengan jalan sehat, dilanjutkan hiburan rakyat, demonstrasi melukis oleh komunitas pelukis, bazar UMKM, bincang bersama pelaku Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), pemeriksaan kesehatan gratis, hingga talkshow ketenagakerjaan.
“Perayaan ini tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara semua pihak untuk membangun kesepahaman bersama terkait hak dan kewajiban dalam dunia kerja,” ujar Verdy Lepe.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi industri di Kabupaten Sikka saat ini menunjukkan perkembangan yang beragam.
"Sebagian perusahaan telah memenuhi standar ketenagakerjaan, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban, terutama terkait perlindungan sosial, hak lembur, dan hak cuti pekerja", jelas Verdy Lepe.
Pemerintah, kata Verdy Lepe, terus melakukan pembenahan secara bertahap melalui pembinaan dan monitoring.
Sementara terkait pengaduan, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Welliborda Du’a Bura, menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan tertulis dari pekerja menjadi pintu awal bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.
“Tanpa adanya laporan, kami tidak dapat mengetahui secara pasti adanya pelanggaran. Karena itu, kami mendorong pekerja untuk berani menyampaikan pengaduan secara resmi,” jelasnya.
Hingga April 2026, tercatat sekitar 15 kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sikka, yang sebagian besar berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi", kata Welliborda
Kasus PHK, kata Weliborda, umumnya disebabkan oleh pelanggaran tata tertib perusahaan, masa pensiun, hingga kondisi kesehatan pekerja. "Namun demikian, persoalan upah minimum masih menjadi tantangan serius", katanya.
Weliborda mengatakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, upah minimum tercatat sebesar Rp2.455.000, namun dalam praktiknya masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar tersebut, bahkan hingga di kisaran Rp750.000.
Menurut Welliborda, kondisi ini diperparah oleh rendahnya keberanian pekerja untuk melapor karena kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, kata Weliborda, keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga menjadi kendala dalam penegakan aturan, mengingat kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Di Pulau Flores, jumlah pengawas sangat terbatas. Saat ini hanya ada di Lembata dan Bajawa. Kami di kabupaten hanya bisa melakukan koordinasi dan melaporkan ke pihak provinsi,” ungkapnya.
Meski demikian, menurut Weliborda, kesadaran pekerja di Kabupaten Sikka menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, hal ini terlihat dari menurunnya jumlah kasus perselisihan serta mulai tumbuhnya inisiatif pembentukan serikat pekerja.
Menutup keteragannya dalam konferensi pers ini, Verdy Lepe berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik temu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta kesejahteraan pekerja yang lebih baik di Kabupaten Sikka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2023, peringatan Hari Buruh di Sikka terus mengalami perkembangan positif.
Komunitas pemerhati pekerja mulai aktif mengorganisir buruh, termasuk pekerja sektor informal. Salah satu hasilnya adalah terbentuknya Serikat Pekerja Fajar Sejahtera serta koperasi bagi buruh darat di sektor pelabuhan.
Upaya ini menjadi langkah awal dalam memperkuat posisi tawar pekerja serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berserikat. Meski demikian, tantangan masih ada, terutama rasa takut pekerja terhadap risiko PHK saat membentuk serikat.* (P)