DPRD Sikka Gelar RDP Bahas Upah PPPK Paruh Waktu Nakes
Maumere_sikkakab.go.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga kesehatan (nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Stefanus Sumandi berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka Senin (20/04/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan bahwa PPPK nakes paruh waktu masuk dalam kategori afirmasi khusus yang membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh.
“Status mereka sudah jelas, sudah memiliki NIP dan terdaftar dalam database BKN. Ini merupakan afirmasi khusus menuju PPPK penuh, tentunya melalui evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Sekda.
Terkait penganggaran, Sekda mengungkapkan bahwa pada saat penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.
Hal ini karena saat pengangkatan, prinsip yang digunakan adalah memastikan penghasilan mereka tidak lebih rendah dari sebelumnya.
Namun, setelah penetapan APBD berjalan, muncul regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur bahwa pembiayaan PPPK paruh waktu tidak lagi dibebankan pada pemerintah pusat, melainkan harus dibiayai melalui APBD. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan kritis. Yosep Karimanto dari Fraksi PKB menegaskan pentingnya keadilan bagi PPPK nakes paruh waktu, terutama terkait upah.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk mempertimbangkan pengurangan program unggulan seperti “1 KK 1 Sarjana” atau program rumah layak huni, agar PPPK nakes dapat menerima upah yang layak setara dengan PPPK tenaga teknis dan guru sebesar Rp. 2.100.000.
Sementara itu, Martin Luther Aji dari Fraksi Perindo meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait tugas, tanggung jawab, serta hak-hak PPPK paruh waktu.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak Januari hingga April, para nakes belum menerima gaji.
“Pemerintah harus lebih bijak mengurus nasib nakes PPPK paruh waktu yang bertugas di desa dan puskesmas,” tegasnya.
Dari Fraksi Nasdem, Yoseph Nong Sony menyoroti kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan. Ia berharap pemerintah tidak pasrah, tetapi mencari solusi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan serupa juga datang dari Yunus Noce yang mengapresiasi langkah pemerintah mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu. Ia mendorong koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terkait penggajian.
Sementara itu, Hengki dari Fraksi Golkar mengapresiasi perhatian pemerintah, namun meminta agar besaran upah Rp. 600.000 per bulan dapat ditinjau kembali.
Perwakilan PPPK nakes paruh waktu dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan utama mereka, yakni kejelasan terkait upah yang layak dan adil.
Menutup RPD, Ketua DPRD menyampaikan beberapa kesimpulan.
Pertama, pemerintah daerah diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi dan penganggaran PPPK paruh waktu agar dapat ditanggung oleh pusat.
Kedua, anggaran yang telah ditetapkan saat ini perlu dikaji melalui perubahan APBD untuk upah per bulan bagi setiap nakes.
Ketiga, DPRD merekomendasikan adanya penyesuaian anggaran guna menjawab keluhan terkait ketidakadilan upah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, seluruh proses lanjutan akan dibahas kembali bersama Badan Anggaran DPRD.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi PPPK nakes paruh waktu, terutama terkait kepastian status dan kesejahteraan mereka di Kabupaten Sikka.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Stefanus Sumandi berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka Senin (20/04/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan bahwa PPPK nakes paruh waktu masuk dalam kategori afirmasi khusus yang membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh.
“Status mereka sudah jelas, sudah memiliki NIP dan terdaftar dalam database BKN. Ini merupakan afirmasi khusus menuju PPPK penuh, tentunya melalui evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Sekda.
Terkait penganggaran, Sekda mengungkapkan bahwa pada saat penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.
Hal ini karena saat pengangkatan, prinsip yang digunakan adalah memastikan penghasilan mereka tidak lebih rendah dari sebelumnya.
Namun, setelah penetapan APBD berjalan, muncul regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur bahwa pembiayaan PPPK paruh waktu tidak lagi dibebankan pada pemerintah pusat, melainkan harus dibiayai melalui APBD. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan kritis. Yosep Karimanto dari Fraksi PKB menegaskan pentingnya keadilan bagi PPPK nakes paruh waktu, terutama terkait upah.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk mempertimbangkan pengurangan program unggulan seperti “1 KK 1 Sarjana” atau program rumah layak huni, agar PPPK nakes dapat menerima upah yang layak setara dengan PPPK tenaga teknis dan guru sebesar Rp. 2.100.000.
Sementara itu, Martin Luther Aji dari Fraksi Perindo meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait tugas, tanggung jawab, serta hak-hak PPPK paruh waktu.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak Januari hingga April, para nakes belum menerima gaji.
“Pemerintah harus lebih bijak mengurus nasib nakes PPPK paruh waktu yang bertugas di desa dan puskesmas,” tegasnya.
Dari Fraksi Nasdem, Yoseph Nong Sony menyoroti kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan. Ia berharap pemerintah tidak pasrah, tetapi mencari solusi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan serupa juga datang dari Yunus Noce yang mengapresiasi langkah pemerintah mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu. Ia mendorong koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terkait penggajian.
Sementara itu, Hengki dari Fraksi Golkar mengapresiasi perhatian pemerintah, namun meminta agar besaran upah Rp. 600.000 per bulan dapat ditinjau kembali.
Perwakilan PPPK nakes paruh waktu dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan utama mereka, yakni kejelasan terkait upah yang layak dan adil.
Menutup RPD, Ketua DPRD menyampaikan beberapa kesimpulan.
Pertama, pemerintah daerah diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi dan penganggaran PPPK paruh waktu agar dapat ditanggung oleh pusat.
Kedua, anggaran yang telah ditetapkan saat ini perlu dikaji melalui perubahan APBD untuk upah per bulan bagi setiap nakes.
Ketiga, DPRD merekomendasikan adanya penyesuaian anggaran guna menjawab keluhan terkait ketidakadilan upah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, seluruh proses lanjutan akan dibahas kembali bersama Badan Anggaran DPRD.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi PPPK nakes paruh waktu, terutama terkait kepastian status dan kesejahteraan mereka di Kabupaten Sikka.