Pemkab Sikka Lakukan Penertiban Aktivitas Pasar Wuring
Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan penertiban aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat pada, Selasa (02/12/2025).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring berdasarkan Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 Tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada tanggal 2 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan lapangan, Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka Drs. Adeodatus Buang Da Cunha bersama anggota satgas yang terdiri dari TNI, POLRI, Pol PP, jajaran Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka, perangkat daerah terkait, Camat Alok Barat dan Lurah Wolomarang berada di Lokasi Pasar Wuring sekitar pukul 17.00 dan mulai menertibkan para pedagang yang melakukan tranksaksi jual beli di sana.
Penertiban diawali dengan pembacaan Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B. Ekon.500/ 144/XII/2025 kepada para pedagang disertai upaya fasilitasi dan pendekatan humanis dari tim satgas kepada para pedagang.
Hal-hal penting yang termuat dalam Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 Tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring antara lain, Para Pedagang/penjual yang selama ini memanfaatkan Lokasi Pasar Wuring milik CV Bengkumis Jaya dan Pasar PNPM untuk melaksanakan aktivitas pasar agar segera mengosongkan lokasi tersebut dan selanjutnya menempati ruang/tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka di Pasar Alok.
Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa Pengosongan Lokasi Pasar Wuring dan Pasar PNPM oleh para pedagang diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan.
Sehubungan dengan pengosongan lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere secara mandiri, dan juga dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Sesuai rencana setelah pendekatan melalui pengumuman, penertiban selanjutnya akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring mulai Selasa, 09 Desember 2025.
Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang Da Cunha di hadapan anggota satgas mengatakan bahwa tahap awal penertiban ini dilakukan melalui pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan pembacaan pengumuman bupati agar para pedagang atau penjual segera mengosongkan lokasi Pasar Wuring dan pindah Ke Pasar Alok.
"Hari ini kita awali dengan pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring dan pendekatan kepada para pedagang. Penertiban selanjutnya akan dilakukan pada 9 Desember 2025", kata Buang Da Cunha.
Lebih lanjut Buang Da Cunha juga mengatakan melalui kerjasama dengan Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah akan dilakukan pemetaan dan blocking lokasi Pasar Alok sehingga saat pemindahan para pedagang langsung menempati dan menggunakannya sesuai lapak.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Sikka Ferdinando Lepe atau Ferdy Lepe saat berada di Lokasi Pasar Wuring mengatakan kepada para pedagang bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka sudah menata pasar Alok dengan baik melalui pembangunan sejumlah lapak yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti lampu dan fasilitas lainnya.
"Pasar Alok siap menampung para pedagang dari Pasar Wuring karena areanya luas dan sudah dilengkapi dengan penambahan lapak dan penerangan", kata Ferdy Lepe.
Ia juga menghimbau dan mengajak para pedagang untuk memanfaatkan sarana pasar yang disiapkan pemerintah karena pasar ini dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui upaya penertiban aktivitas Pasar Wuring oleh satgas melalui Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 ini mengacu pada beberapa ketentuan regulasi, antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan dan Amar Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. BENGKUNIS JAYA.
Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring ini juga sekaligus menegaskan agar setiap warga masyarakat harus mematuhi Peraturan Daerah dan Putusan kasasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Sikka.
Hadir bersama Kasat Pol PP dan DAMKAR Kabupaten Sikka dan Kepala Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Sikka di Lokasi Pasar Wuring saat penertiban yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, Kabag Ekonomi Pada setda Kabupaten Sikka Kandidus Latang, dan utusan petangkat daerah terkait lainnya.*
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring berdasarkan Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 Tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada tanggal 2 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan lapangan, Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka Drs. Adeodatus Buang Da Cunha bersama anggota satgas yang terdiri dari TNI, POLRI, Pol PP, jajaran Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka, perangkat daerah terkait, Camat Alok Barat dan Lurah Wolomarang berada di Lokasi Pasar Wuring sekitar pukul 17.00 dan mulai menertibkan para pedagang yang melakukan tranksaksi jual beli di sana.
Penertiban diawali dengan pembacaan Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B. Ekon.500/ 144/XII/2025 kepada para pedagang disertai upaya fasilitasi dan pendekatan humanis dari tim satgas kepada para pedagang.
Hal-hal penting yang termuat dalam Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 Tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring antara lain, Para Pedagang/penjual yang selama ini memanfaatkan Lokasi Pasar Wuring milik CV Bengkumis Jaya dan Pasar PNPM untuk melaksanakan aktivitas pasar agar segera mengosongkan lokasi tersebut dan selanjutnya menempati ruang/tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka di Pasar Alok.
Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa Pengosongan Lokasi Pasar Wuring dan Pasar PNPM oleh para pedagang diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan.
Sehubungan dengan pengosongan lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere secara mandiri, dan juga dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Sesuai rencana setelah pendekatan melalui pengumuman, penertiban selanjutnya akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring mulai Selasa, 09 Desember 2025.
Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang Da Cunha di hadapan anggota satgas mengatakan bahwa tahap awal penertiban ini dilakukan melalui pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan pembacaan pengumuman bupati agar para pedagang atau penjual segera mengosongkan lokasi Pasar Wuring dan pindah Ke Pasar Alok.
"Hari ini kita awali dengan pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring dan pendekatan kepada para pedagang. Penertiban selanjutnya akan dilakukan pada 9 Desember 2025", kata Buang Da Cunha.
Lebih lanjut Buang Da Cunha juga mengatakan melalui kerjasama dengan Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah akan dilakukan pemetaan dan blocking lokasi Pasar Alok sehingga saat pemindahan para pedagang langsung menempati dan menggunakannya sesuai lapak.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Sikka Ferdinando Lepe atau Ferdy Lepe saat berada di Lokasi Pasar Wuring mengatakan kepada para pedagang bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka sudah menata pasar Alok dengan baik melalui pembangunan sejumlah lapak yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti lampu dan fasilitas lainnya.
"Pasar Alok siap menampung para pedagang dari Pasar Wuring karena areanya luas dan sudah dilengkapi dengan penambahan lapak dan penerangan", kata Ferdy Lepe.
Ia juga menghimbau dan mengajak para pedagang untuk memanfaatkan sarana pasar yang disiapkan pemerintah karena pasar ini dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui upaya penertiban aktivitas Pasar Wuring oleh satgas melalui Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/ 144/XII/2025 ini mengacu pada beberapa ketentuan regulasi, antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan dan Amar Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. BENGKUNIS JAYA.
Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring ini juga sekaligus menegaskan agar setiap warga masyarakat harus mematuhi Peraturan Daerah dan Putusan kasasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Sikka.
Hadir bersama Kasat Pol PP dan DAMKAR Kabupaten Sikka dan Kepala Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Sikka di Lokasi Pasar Wuring saat penertiban yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, Kabag Ekonomi Pada setda Kabupaten Sikka Kandidus Latang, dan utusan petangkat daerah terkait lainnya.*