Syarat Baru Bagi Kontraktor di Sikka Untuk Lelang Barang dan Jasa

Dibaca 72 kali Administrator Jumat, 17 November 2023 - 13:04:55 WITA Berita

sikkakab.go.id,- Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si membuat terobosan baru terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sikka. Kedepannya para kontraktor diwajibkan memenuhi 2 syarat tambahan, selain syarat yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 2 persyaratan ini harus dipenuhi oleh para kontraktor yang akan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa.

Dua syarat tambahan itu yakni wajib menyertakan batas minimum kemampuan modal berupa saldo direkening perusahaan yang ikut pelelangan dan surat bebas temuan oleh Inspektorat. 2 persyaratan ini akan dituangkan dalam Keputusan Bupati Sikka yang kini rancangannya sedang digodok dibagian hukum Setda Kabupaten Sikka.

Penjabat Bupati Sikka Alvin Parera saat ditemui media ini, Kamis (16/11/2023) menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul evaluasi bahwa banyak sekali proyek yang gagal dalam proses pelaksanaan akibat ketiadaan modal oleh penyedia.

Menurut Alvin Parera dua persyaratan tambahan ini merupakan upaya mitigasi terhadap kegagalan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebab dari evaluasi kita selama ini banyak sekali kegiatan pengadaan barang dan jasa yang gagal pada tahap pelaksanaan. Dan salah satunya karena modal.

Alvin Parera juga menambahkan bahwa ia telah meminta kepada SKPD dan UKPBJ untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kontraktor yang ada di Sikka dan yang sering mengerjakan proyek di Sikka. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

“ Evaluasi kelayakan kontraktor dilakukan mengacu pada 5 indikator ”

 


Statistik Web