LPPL Suara Sikka
A. LATAR BELAKANG
Radio Suara Sikka didirikan pertama kali pada 28 Agustus 1989 saat kepemimpinan Bupati Drs. A.M Conterius. Kehadiran Radio Siaran ini sebagai bentuk komunikasi yang efektif dalam penyampaian progran-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu pembentukan organisasi penyiaran yang langsung dikelola oleh pemerintah (Bag. Humas Setda) diharapakan mampu mengatasi persoalan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat. Dimana kondisi wilayah kabupaten Sikka waktu itu banyak yang belum tersentuh oleh jaringan komunikasi (telepon), serta kondisi jalan yang masih sulit di tembus oleh kendaraan.
Dalam perjalanannya Radio Suara Sikka (RSPD Sikka) yang awalnya hanya merupakan radio informasi pembangunan mulai membuka diri dengan menerima kerjasama dengan instansi swasta dalam mempromosikan produk barang dan jasa (iklan), walau dengan jumlah yang masih terbatas. Kehadiran radio Swasta pada tahun 1989 (Radio Cakram) ternyata tidak menggeser kebutuhan masyarakat akan informasi dari Radio Suara Sikka. Hal ini karena dukungan teknis pada perangkat pemancar AM 1000watt dan FM 300watt. Dengan daya jangkau hampir mencakup 90% wilayah Kabupaten Sikka tetap menjadikan Radio Suara Sikka Sebagai media informasi yang efektif dalam kebutuhan informasi.
Pada Tahun 2002 hadir kembali sebuah radio Swasta (Sonia FM) di kota Maumere tetap tidak mengeser pendengar setia Radio Suara Sikka. Namun harus di akui bahwa teknologi media yang digunakan oleh Radio Suara Sikka tertinggal dari Radio Swasta yang ada di Kota Maumere. Perkembangan teknologi seluler juga mulai mengeser program Radiogram sebagai alat penyampai pesan. Namun dengan keterbatasan SDM dan Fasilitas Radio Suara Sikka perlahan tapi pasti mencoba menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Penambahan perangkat Komputer dan fasilitas digital walau terbatas sedikit membantu ketertinggalan pada teknologi Multimedia.
B. Maksud dan Tujuan
Radio Suara Sikka nama yang ditetapkan oleh Bupati Sikka Sosimus Mitang melalui Peraturan Bupati Sikka no.11 Tahun 2010 merupakan representasi dari seluruh Masyarakat Kabupaten Sikka atas kehadiran kembali Radio siaran sebagai sarana Komunikasi Massa dalam kehidupan dizaman teknologi multimedia ini.
1. Maksud : Radio Siaran ini dimaksudkan untuk membantu proses penyampaian pesan pembangunan dan proses pendidikan informal bagi masyarakat Kabupaten Sikka.
2. Tujuan : Radio Suara Sikka didirikan dengan tujuan untuk pembentukan karakter dan opini masyarakat Kabupaten Sikka yang lebih baik sehingga proses pembangunan di Kabupaten Sikka dapat berjalan dan berhasil baik sesuai dengan cita-cita seluruh masyarakat Kabupaten Sikka.
C. Visi
Terwujudnya layanan informasi secara profesionAl, kreatif, inofatif dan independent.
D. Misi
- Meningkatkan manajemen pengelolaan Radio Suara Sikka.
- Meningkatkan sumberdaya manusia pengelola Radio Suara Sikka.
- Meningkatkan kualitas peralatan infrastruktur Radio Suara Sikka.
- Menyampaikan informasi yang sehat, tajam dan berwawasan global.
- Menjadi media informasi dan hiburan yang independent.
F. Format Siaran.
Radio Suara Sikka memilih Format Berita sebagai program unggulan dalam penyiaran, karena melihat luasnya pangsa pendengar di wilayah kabupaten Sikka dan masih sedikitnya radio siaran yang beroperasi sementara kebutuhan akan Berita dan Informasi cukup tinggi. Radio Suara sikka menempatkan program berita sebesar 29 % dari total jam siaran per harinya.
- Segmentasi Target Pendengar:
1. Berdasarkan Usia
2. Jenis Kelamin
3. Tingkat Pendapatan
4. Pendidikan
5. Pekerjaan